BANGKA BARAT, iNews.id - KPU Kabupaten Bangka Barat telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun terdapat beberapa kendala, salah satunya terkait penggunaan aplikasi Sirekap.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Barat, Kadir Jailani mengatakan semua PPK di enam Kecamatan telah merampungkan rekapitulasi, dan Logistik Pemilu 2024 sudah digeser ke Gudang KPU Bangka Barat di Jalan Jenderal Sudirman.
"Alhamdulillah hari ini rekapitulasi di tingkat kecamatan, enam kecamatan di Kabupaten Bangka Barat finalisasi sudah menyelesaikan semua, logistik juga sudah digeser ke gudang," ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Kadir mengatakan memang terdapat beberapa kendala yang ditemui selama rekapitulasi tingkat kecamatan. Di antaranya terkait penggunaan aplikasi Sirekap dan kesalahan penulisan di formulir C salinan oleh KPPS.
Namun, kata dia, Sirekap hanyalah alat bantu. Acuan terakhir pihaknya tetap kepada rekapitulasi penghitungan manual.
"Kadang-kadang Sirekap ini down ada juga terkendala sinyal. Selain itu juga ada kesalahan-kesalahan kawan-kawan KPPS dalam penulisan di C salinan. Tapi acuannya ketika di salinan itu ada kesalahan, itu akan merujuk di C hasil," katanya.
Kemudian terdapat beberapa saksi pasangan calon presiden dan saksi pemilihan legislatif dari partai politik yang menyatakan keberatan, dan tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun KPU belum menginventarisir berapa banyak saksi yang keberatan tersebut.
"Tapi pada dasarnya prosesnya akan tetap dilanjutkan dan mereka (para saksi) silakan nanti menuangkan keberatannya di D keberatan saksi," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, KPU Bangka Barat akan menggelar rapat rekapitulasi tingkat kabupaten. Pihaknya masih mengatur jadwal dan tempat yang memadai, baik fasilitas yang ada maupun dari sisi keamanannya.
Setelah tahapan itu rampung, perolehan suara hasil Pemilu 2024 baru bisa ditentukan. Namun menyoal pembagian kursi, nanti ada sistem yang mengatur sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
"Untuk penentuan siapa yang dapat itu kan nanti ada sistem yang mengatur. Kita masih lagi menunggu PKPU-nya," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait