Dia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika jenis sabu melebihi berat 5 gram dan ribuan butir pil ekstasi.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles mengapresiasi vonis majelis hakim. Kejari Dumai masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," kata Iwan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait