Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa truk tangki dan 3.210 liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Bangka Belitung tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait