Polda Babel memongkar praktik penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Belitung yang melibatkan operator SPBU. (Foto: iNews)

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa truk tangki dan 3.210 liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Bangka Belitung tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network