Polda Babel membongkar penimbunan 8.000 liter solar subsidi di Bangka Barat dan menetapkan tiga tersangka yang diduga menjualnya secara ilegal. (Foto: Istimewa).

BANGKA BARAT, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang dan menyita 8.000 liter solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan truk melakukan pengisian solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Bangka Barat.

Hasil penyelidikan, solar subsidi yang dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel kemudian menggerebek lokasi penyimpanan solar di Kabupaten Bangka Barat. Di dalam gudang, petugas menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan dalam puluhan drum, jeriken, dan tandon berkapasitas besar.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network