Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muji, Wanto dan Yosi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka memperoleh solar subsidi dari sejumlah pengecer yang membeli BBM di beberapa SPBU wilayah Mentok.
Solar tersebut kemudian dikumpulkan di rumah salah satu tersangka sebelum dipindahkan ke gudang penampungan di Kecamatan Jebus. Dari lokasi itu, solar subsidi diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Iqbal Surbakti mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal solar subsidi.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 8.000 liter solar bersubsidi," ujar AKBP Iqbal.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait