Pelaku berikut barang bukti kasus narkotika saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

Setelah berhasil mengamankan pelaku, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"Di kontrakan pelaku, polisi melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan pemilik kontrakan. Hasilnya, ditemukan dua paket besar, satu paket sedang dan tiga paket kecil yang semuanya berisikan sabu-sabu dengan total seberat 1,5 kilogram," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik warna hijau merek Chinese Tea serta satu unit handphone warna hitam.

"Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network