PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel memergoki mobil pikap di sebuah SPBU di Kota Pangkalpinang yang mengangkut 800 liter solar subsidi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Telah diamankan dua orang berikut satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax warna hitam nomor polisi BN 8768 QA oleh Dit Polair Polda Babel," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Mobil dan dua tersangka itu diamankan dari SPBU di Jalan Air Mangkok. Dua orang yang ditangkap yaitu M dan NRH yang berperan sebagai sopir dan kernet.
Maladi melanjutkan, dalam mobil pikap terdapat 25 jeriken solar subsidi sebanyak 800 liter. Mereka tidak memiliki izin untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
"BBM yang diangkut tersebut mereka dapatkan dari membeli di SPBN Ketapang melalui seseorang berinisial AB yang diketahui adalah Ketua dari organisasi di Pangkalpinang," ujarnya.
Menurut Maladi, solar subsidi untuk nelayan tersebut diperoleh AB dengan cara menemui pengurus SPDN Ketapang dan meminta kupon BBM sebanyak 700 liter. AB meminta kupon disertai ancaman jika tidak diberikan akan mengungkap aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya.
"Info yang kita terima dia sering meminta-minta. Kalau keinginannya tidak dipenuhi, menurut pengurus di situ dia akan mengancam memviralkan aktivitas di SPDN Ketapang dan sekitarnya," ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polairud Polda Babel dengan barang bukti mobil pikap dan 25 jeriken isi 800 liter solar subsidi.
"Dua pelaku yakni M (sopir) dan AB (penjual) statusnya dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," kata Maladi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait