Penyidik KLHK menggerebek tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. (ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan tiga tersangka tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel). Tiga penambang ilegal itu terancam pidana 15 tahun penjara.

"Kita sudah melimpahkan perkara penambangan ilegal di Tahura Bukit Mangkol ke Kejati Babel," kata penyidik KLHK M Hariyanto di Pangkalpinang, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya, empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network