Penyidik KLHK menggerebek tambang timah ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. (ANTARA)

Penyidik KLHK hanya menyerahkan tiga tersangka ke Kejati Babel beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima jeriken berisi bensin, dua pipa ulir, satu selang berwarna merah ukuran 20 meter, dan satu parang. Sedangkan satu pelaku yang kabur masih diburu.

"Tiga dari empat penambang timah ilegal yaitu YN (46), KR (51), dan MR (41) akan segera disidangkan," katanya.

Satu pelaku yang buron adalah SH (58) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan mencari SH sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak lingkungan di hutan lindung ini," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network