Penyidik KLHK hanya menyerahkan tiga tersangka ke Kejati Babel beserta barang bukti berupa tiga unit mesin pompa, lima jeriken berisi bensin, dua pipa ulir, satu selang berwarna merah ukuran 20 meter, dan satu parang. Sedangkan satu pelaku yang kabur masih diburu.
"Tiga dari empat penambang timah ilegal yaitu YN (46), KR (51), dan MR (41) akan segera disidangkan," katanya.
Satu pelaku yang buron adalah SH (58) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita akan mencari SH sampai dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak lingkungan di hutan lindung ini," katanya.
Editor : Reza Yunanto
tambang timah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan taman hutan rakyat bangka tengah bangka belitung
Artikel Terkait