Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga orang pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

Sementara untuk TR dan KR diamankan pada Jumat 16 Juni 2023. Keduanya ditangkap di kawasan Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang.  

“Dari penggeledahan mereka berdua didapatkan barang bukti sebanyak 371 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Dia menuturkan, narkoba ini rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

“Diedarkan dengan sistem lempar dan terputus, ini sudah tiga kali lempar. Harganya Rp4,5 juta per 10 butir atau Rp450.000 per butir pil ekstasi," tuturnya. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network