Polairud Polda Babel menangkap pelaku pencurian ribuan telur penyu di Pantai Tanjung Berikat di Kabupaten Bangka Tengah. (Foto: iNews/Haryanto)

Polairud Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penitipan barang bukti.

Pelaku mengaku sudah enam bulan menjalankan aktivitas mengambil telur penyu tersebut. Dia juga memahami kalau penyu adalah hewan yang dilindungi undang-undang. Namun dirinya mengaku menjalankan aktivitas itu karena tak ada pilihan pekerjaan lain yang bisa dijalankan.

"Tahu jika hewan ini dilindung tapi gak ada kerjaan lain," katanya.

Dia mengaku menjual telur penyu itu dengan harga Rp2.000 per butir.

Atas perbuatannya, Johan terancam menjadi tersangka berdasarkan  Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network