BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa mantan Gubernur Kepri Isdianto dalam kasus korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah APBD Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020.
"Statusnya hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, di Batam, Senin (20/6/2022).
Menurut Harry, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyidik membutuhkan keterangan Isdianto dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar ini.
Pemanggilan pemeriksaan Isdianto karena ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang masih P19.
Dalam kasus ini telah ditetapkan enam orang tersangka. Namun baru lima yang ditahan, sedangkan satu tersangka dalam pengejaran.
"Kerugian negara Rp6,2 miliar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait