BANGKA BARAT, iNews.id – Empat personel Polres Bangka Barat resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keempat anggota yang dijatuhi sanksi tersebut berinisial Aipda S, Bripka D, Bripka N dan Bripka R.
Prosesi PTDH digelar dalam upacara resmi di Lapangan Apel Polres Bangka Barat, Senin (15/6/2026). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan penegakan disiplin yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pemberhentian anggota merupakan langkah tegas institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat.
"Upacara PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi institusi. Ini merupakan keputusan yang diambil dengan penuh pertimbangan setelah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Pradana dikutip dari iNews Lintas Babel.
Menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk menjaga marwah institusi dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya. "Namun ketika anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba, maka organisasi harus bersikap tegas," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait