Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan merilis penangkapan MN, pelaku peledakan bom rakitan. (Foto: ANTARA)

Bom yang dibuat MN berdaya ledak rendah. Terbuat dari pipa paralon yang di dalamnya berisi pecahan keramik. Kendati berdaya ledak rendah, radius ledakan bom buatan MN mencapai 50-60 meter.     

"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive. Namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," kata Asep.

Atas perbuatannya MN kini ditahan di Polda Riau. Dia menjadi tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network