BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat mengamankan 12 unit kapal nelayan tradisional yang telah dimodifikasi atau TI selam, untuk menambang timah secara ilegal di Perairan Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Polisi juga mengamankan 10 orang penambang liar.
“Belasan unit kapal TI selam tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Limbung Muntok. Sedangkan 10 orang penambang diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Kamis (30/12/2021).
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang timah milik para penambang.
“Yakni sebanyak 20 unit mesin robin,12 unit kompresor, 36 keping karpet dan selang spiral,” ujarnya.
Kapolres mengatakan aktivitas pertambangan ilegal di Perairan Kecamatan Tempilang ini telah berjalan sekitar tiga minggu.
“Aktivitas pertambangan ilegal ini juga meresahkan para nelayan di sekitar Perairan Tempilang,” katanya.
Para penambang terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait