Pelaku pencurian buah sawit RID (36) dan DU (47) saat diamankan oleh tim unit Reskrim Polsek Jebus, Selasa (10/11/20). (Foto: istimewa).

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sawit milik Sahrial warga Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu 7 November 2020, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Awalnya Sahrial mendapatkan informasi dari temannya bahwa tandan sawit miliknya hilang sekitar kurang lebih 500 kg. Mengetahui itu, korban langsung melaporkannya ke Polsek Jebus," kata Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh, Selasa (10/11/2020).

Pelaku pencurian berjumlah dua orang, yakni RID (36) dan DU (47). Keduanya merupakan warga Desa Semut Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

"Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network