Tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/1/2022). (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Polisi saat ini sedang melakukan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Robby Setiadi Purba mengatakan kasus ini telah terjadi sejak tahun 2020 yang lalu. 

"Usia korban 16 tahun 10 bulan. Untuk yang melaporkan ayah korban pada Senin 24 Januari 2022 lalu. Kasusnya terjadi sejak tahun 2020 dan ada di tahun 2021," katanya, Senin (31/1/2022). 

Menurut dia yang perlu menjadi perhatian modus operandi yang dilakukan. Sebab tidak melakukan hubungan badan dengan serta merta, tapi ada bujuk rayu berupa sejumlah uang dan barang.

"Empat orang tersangka kami amankan. Korbannya yang menawarkan diri dan sudah berulang kali," ujarnya. 

Robby menambahkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di beberapa TKP.

"Jadi TKP nya ada yang di kebun Kecamatan Kelapa, dan ada juga yang di penginapan di Kecamatan Parittiga. Ada beberapa tersangka berhubungan (berkomunikasi) lewat handphone, terus kalau pemberian uang secara langsung setelah melakukan persetubuhan baru dikasih," katanya. 

Empat tersangka tersebut, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda  paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network