BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku curat, HE (24), di Perumahan Gemilang, Gang Tembus, Pait Jaya, Muntok, Bangka Barat. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,2 juta rupiah dan sebuah golok yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, HE terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Muntok, Bangka Barat. Pelaku mengincar rumah korban yang sedang sepi.
"Pelaku melakukan aksi pencurian di Perumahan Gemilang Muntok pada Jumat (23/10/2020). Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Selasa (27/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban ke Mapolres Bangka Barat. Identitas pelaku diketahui berdasarkan keterangan saksi yang berada sekitar rumah korban.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait