BANGKA TENGAH, iNews.id - Tim Tupai Sat Reskrim Polres Bangka Tengah meringkus NN (32) warga asal Desa Dusun 1 Simpang Dalam, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (17/1/2021). Tersangka dimanakan usai mencuri sebuah telepon seluler milik warga di lokasi tambang Bemban 10, Desa Guntung, Koba.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan, penangkapan NN berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, ternyata telepon seluler milik korban sudah dijual pelaku ke sebuah counter handphone,” katanya, Minggu (17/1/2021).
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
“Tersangka NN kami amankan tanpa perlawanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan penadah barang hasil curian terancam dikenakan pasal 362, 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Guna kepentingan proses hukum, tersangka dan penadah saat ini kami amankan ke Mapolres Bangka Tengah beserta barang bukti,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait