TA (25) warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi online. (Foto: Ist)

Di hadapan polisi, TA mengakui telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar Rp2,5 juta untuk sekali kencan, termasuk dengan kamar hotel. 

"Pelaku menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari jasa layanan tersebut," ucap Jojo. 

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone, satu buah rekening bank, catatan gambar percakapan pelaku, bukti transfer dan bukti pembayaran hotel. 

Sebelum menangkap TA, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA. Korban diamankan di salah satu hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network