Barang bukti arak tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, sedangkan tersangka tidak ditahan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Kasus arak ini dikenakan tindak pidana ringan bersama kasus miras lainnya. Tersangka juga tidak kami tahan, namun proses hukum tetap berlanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait