Polres Bangka Selatan saat ekspose pengungkapan hasil Operasi Pekat 2021. (Foto: iNews/Wiwin Suseno)

Barang bukti arak tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, sedangkan tersangka tidak ditahan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

"Kasus arak ini dikenakan tindak pidana ringan bersama kasus miras lainnya. Tersangka juga tidak kami tahan, namun proses hukum tetap berlanjut," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network