Barang bukti sabu dari tersangka HY dan BN yang berhasil diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network