Tersangka beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait