Polisi menyita 12 kg ganja kering dari penggerebekan rumah bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Tersangka EE beserta seluruh barang bukti berupa 12 kilogram ganja kering telah diboyong ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lanjutan. 

Atas perbuatannya, tersangka EE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network