PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang merazia tambang timah yang beroperasi ilegal di Akit, Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah peralatan tambang diamankan dalam giat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra yang memimpin razia juga melibatkan aparat penegak perda yaitu Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).
"Kami sudah berulang kali peringatkan agar menghentikan aktivitas tambang di Kolong Akit ini, tapi tidak indahkan. Makanya hari ini kami tertibkan," ujar Adi Putra, Jumat (8/4/2022).
Mengetahui kedatangan petugas, para pekerja tambang lari kocar-kacir. Sayang tak satu pun dari mereka berhasil ditangkap. Namun sejumlah alat tambang diamankan sebagai barang bukti.
"Dalam razia ini kami amankan alat tambang berupa delapan unit mesin robin, pipa, sakan dan peralatan tambang. Ini kami bawa ke Polres Pangkalpinang," katanya.
Menurutnya, keberadaan tambang tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab letaknya cukup deket jalan umum dan dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, apalah ketika bulan suci Ramadan saat ini," ucapnya.
Para penambang diingatkan untuk tidak lagi menambang di Pangkalpinang. Jika membandel, Polres Pangkalpinang akan mengambilnya langkah penegakan hukum.
"Kami akan terapkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Adi Putra.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait