Tersangka YU diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus pengedar narkoba berinisial YU (42) di rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 21,07 gram dan dua butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka YU,” katanya, Jumat (31/12/2021).  

Saat penggeledahan ditemukan 22 buah paket berukuran kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah kotak rokok berisi dua buah paket berukuran sedang.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 21,07 gram dan dua butir pil ekstasi,” ucapnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap, enam bal plastik bening kosong dan dua buah handphone. 

"Tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network