BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari keduanya, diamankan barang bukti 16,58 gram sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi merek Ferrari.
“Dari para tersangka, kami mengamankan total barang bukti 16,58 gram sabu-sabu dan 16 butir pil ekstasi merek Ferrari,” kata KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Jumat (6/1/2023).
Kedua pengedar narkoba ini diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat di sekitar wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Mereka masing-masing berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII Desa Belo Laut Kecamatan Muntok dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok,” ujarnya.
Polisi pertama kali menangkap HR. Dari tangan HR diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,04 gram.
“Dari hasil pengembangan, kemudian kami berhasil menangkap ZA dengan barang bukti 13,54 gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya diduga pil ekstasi," ucapnya.
Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang bandar yang berada di Kota Pangkalpinang.
“Mereka mendapatkan (narkoba) tersebut dari Kota Pangkalpinang. Tetap akan kami dalami, karena masih DPO," tuturnya.
Tersangka ZA mengaku sudah dua bulan lebih mengedarkan narkotika itu di seputaran Muntok dan sekitarnya. Dalam kurun waktu tersebut, dia sudah berhasil menjual belasan paket sabu-sabu menggunakan sistem lempar.
"Dapat barangnya dari Pangkalpinang. Sudah terjual belasan paket selama dua bulan lebih. Untuk sabu-sabu per paketnya dijual mulai dari harga Rp200.000 sampai Rp250.000, tapi kalau ekstasi per butirnya Rp450.000," ujar ZA.
Atas perbuatannya, ZA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Sedangkan HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Yuliadi.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait