IN dan WN saat disergap di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:iNews.id/Muhamad Maulana)

BANGKA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial IN dan WN. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,2 gram.

Mereka diamankan di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/2/2023). 

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 16,2 gram sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi.

Penangkapan IN dan WN berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menyergap IN dan WN di Jalan Singkep Desa Airruai.

"Dari penggeledahan keduanya, ditemukan satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujar Iptu Deni.

Kemudian, kata dia, polisi melakukan pengembangan menuju kediaman IN di  Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. 

“Di sana ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital dan satu ball plastik bening ukuran kecil,” ucapnya.

Selanjutnya, IN dan WN berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

“Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network