Polisi menembak kaki dua pelaku jambret WNA Belanda di Batam. (foto: Gusti Yennosa(

Menurutnya, kedua pelaku mengincar korban secara acak. Dalam sehari bisa sampai dua kali beraksi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan main judi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP dan ditahan di Polresta Barelang.

Terpisah, korban yang bekerja sebagai enginer di Batam mengaku masih trauma. Saat itu dia hendak ke pusat perbelanjaan di Baloi, namun dirampas tasnya oleh kedua pelaku yang mengendarai motor.

Kendati jadi korban jambret, Calestine mengaku betah tinggal dan bekerja di Batam.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network