PANGKALPINANG, iNews.id - Kasus pencurian rolling door milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di Pasar Pagi akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku.
"Para pelaku sudah diamankan oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Mereka masing-masing inisial HJ alias Aray, AH alias Aji dan DI alias Codet," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (26/6/2024).
Selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang memiliki peran sebagai sopir serta penadah barang hasil curian.
"Untuk dua orang ini sementara masih dalam pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang," ucapnya.
Dia mengatakan, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 17 unit rolling door serta satu unit mobil pikap berikut STNK.
"Para pelaku mencuri dengan cara membongkar rolling door kemudian menjualnya," kata Jojo.
Akibat kejadian itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
"Sementara perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait