Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Muntok. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Ironisnya, dua orang di antaranya masih berusia belasan tahun atau anak di bawah umur.

Para tersangka yang diamankan ini masing-masing berinisial WW (15), SM (14) dan HA (20). Ketiganya ditangkap pada Jumat (28/4/2023) lalu, berkat informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolsek Muntok AKP Baskara Erlangga, Rabu (3/5/2023). 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,71 gram dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap, plastik kosong dan kaleng rokok.

Kapolsek mengatakan kasus narkotika ini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk proses pengembangan lebih lanjut

"Terkait penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berkasnya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Sehingga proses penyidikan selanjutnya pun dilakukan di sana," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network