TP juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WW di Kota Pangkalpinang. Dia mengaku baru sebulan terakhir menjual sabu di Tempilang.
"Beli per paketnya Rp10 juta terus dijual per gramnya Rp1,1 - Rp1,2 juta. Dapatnya dari WW di Pangkalpinang. Belum pernah ketemu karena pakai sistem lempar," ujar TP.
Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan PM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait