Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu-sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing inisial DI (19) dan AM (45) warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

"Awalnya kami meringkus DI terlebih dahulu di pinggir jalan Dusun lV Jungku Desa Airputih pada Kamis (17/10/2024) dan menemukan satu paket sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Sabtu (26/10/2024).

Setelah penggeledahan dan introgasi singkat, DI mengaku masih menyimpan sabu-sabu di kediamannya.

"DI mengaku masih menyimpan narkoba lainnya yang berada di kontrakan. Jadi kami kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud," ujarnya. 

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tersangka lainnya yakni AM. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 18,77 gram.

“Kami menyita plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket,” ucapnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network