Sidang penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok terhadap dua orang kurir yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, Selasa (8/10/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus penyelundupan 35,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu ke Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahapan sidang penuntutan. Dua kurir narkoba atas nama Handika dan Sien dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024). 

Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kg di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa dengan tuntutan pidana mati," kata Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network