Sidang penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok terhadap dua orang kurir yang membawa 35,6 kilogram sabu-sabu, Selasa (8/10/2024). (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu. 

"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.

Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.

"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pleidoi, nanti kita akan dengarkan pleidoinya," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network