Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.
Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pleidoi, nanti kita akan dengarkan pleidoinya," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait