Tersangka SA bersama barang bukti pil Tramadol HCl saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka SA saat ditanya wartawan mengaku menjual pil tersebut seharga Rp40.000 per butir. Dia biasanya menjual pil itu kepada orang yang sudah dikenal.
"Tapi, saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait