Barang bukti 4.310 butir pil Tramadol HCl dan 2 kg serbuk kratom yang diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

Tersangka SA bersama barang bukti pil Tramadol HCl saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SA saat ditanya wartawan mengaku menjual pil tersebut seharga Rp40.000 per butir. Dia biasanya menjual pil itu kepada orang yang sudah dikenal.

"Tapi, saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network