Kemudian ketiga wanita tersebut dibawa ke Mapolda Bangka Belitung, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu pelaku diperiksa sebagai tersangka, sedangkan dua korban dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil ungkap kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta, dua unit handphone, satu tas warna hitam, dan nota hotel,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait