BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video syur korban.
Tersangka berinisial AP alias AW (33) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
AW ditangkap oleh Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) di kediamannya pada Rabu (14/6/2023) malam.
AW diduga melakukan pemerasan dan penyebaran video porno terhadap salah seorang mahasiswi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Baturaja.
Kejadian berawal dari hubungan asmara antara tersangka dan korban. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2022 silam.
Selama menjalin hubungan, tersangka kerap menghubungi korban melalui video call. Saat itulah tersangka melancarkan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka buasananya.
Selama video call berlangsung, tersangka diam-diam merekam layar handphonenya untuk disimpan.
Lalu pada November 2022, tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban. Jika korban tidak menuruti keinginannya, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban di media sosial.
Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas, akhirnya menuruti keinginan tersangka. Tak cuma sekali, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban hingga berulang kali. Bahkan tersangka juga sudah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban di media sosial.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka pemerasan media sosial facebook video syur residivis sumatera selatan android vivo
Artikel Terkait