BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian rumah dinas dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah kosong. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Pelaku inisial MR alias RU (38) warga Sungailiat Kabupaten Bangka. Dia ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada kamis (13/6/2024) sore.
Sebelumnya, aksi pencurian pada siang hari tersebut sempat tepergok pegawai rumah sakit dan pelaku berhasil melarikan diri. Namun satu unit sepeda motor milik pelaku serta beberapa potongan kabel yang dicuri sempat tertinggal.
Polisi yang mendapat laporan pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan menyisir hutan yang berada di belakang TKP.
Akhirnya dalam hitungan jam pelaku berhasil dibekuk saat bersembunyi di dalam hutan.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di hutan," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka, Ipda Mario Tambunan, Jumat (14/6/2024).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
"Pelaku mencuri satu unit televisi merek Sharp dan kabel-kabel instalasi rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul, satu buah televisi merek Sharp, baju kaos, obeng dan gunting.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RU terancam Pasal 363 KUHPidana," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait