BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku pencurian dua hotel di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung yang sedang renovasi. Para pelaku ternyata residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, Selasa (9/5/2023).
Mereka adalah Abi, Aris, Ijal, dan Yanto. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Sungailiat, Bangka dan kini telah ditahan di Polres Bangka setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Rene mengatakan, pencurian tersebut menyasar dua hotel yang sedang proses renovasi. Para pelaku menggasak barang-barang yang akan dipasang di hotel.
"Seperti bathtub, kusen, pintu, jendela dan hardware," ujarnya.
Aksi pencurian itu sempat dipergoki satpam, namun mereka berhasil kabur dengan barang-barang hasil curian.
Barang-barang tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli chip judi online (slot) dan narkotika.
Polisi berhasil menangkap keempatnya saat sedang santai di rumah. Mereka terdeteksi dari barang-barang yang digunakan saat beraksi.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan terancam hukuman enam tahun penjara," kata Rene.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait