PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Salah satu tersangka merupakan mantan Pimpinan Cabang BPRS Mentok.
Ketiganya ditahan terkait pengeloaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
Mereka yang ditahan adalah Hanom (39) eks Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017, Al Mustar (43) mantan PNS Dinkes Bangka Selatan, dan Riduan (59) mantan anggota DPRD Bangka Selatan.
"Kronologinya itu memanfaatkan pinjaman atau pembiayaan dari kementrian koperasi, kerena ada sosialisasi kerja sama dengan BPRS di Babel. Boleh meminjam dana untuk usaha tertentu, namun itu akan dikembalikan oleh para petani atau nasabah yang menggunakan dana tersebut," kata Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut jenderal bintang dua itu mengatakan, untuk peran dua tersangka yaitu Al Mustar dan Riduan adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tersebut cuma-cuma.
"Modus kedua tersangka mengedukasi masyarakat bahwa itu adalah biaya cuma-cuma, sehingga masyarakat tertarik," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait