BANGKA BARAT, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat meminta calon legislatif (caleg) tidak melakukan aksi curang dengan menyertakan dokumen palsu saat melakukan pendaftaran administrasi peserta pemilu. Dokumen yang berpotensi dipalsukan yaitu ijazah dan surat keterangan baik.
"Berpotensi dipalsukan yaitu ijazah dan surat keterangan baik. Di tahap verifikasi bakal kami periksa kembali dan juga tanggapan dari masyarakat terkait dokumen bakal caleg itu, kami akan cek kira-kira dokumen yang kami ragukan. KPU ada kewajiban itu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Bangka Barat, Harpandi, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, kata dia, surat keterangan baik dari Pengadilan Negeri (PN) yang tidak mencantumkan pernah dihukum atau terlibat dengan hukum juga berpotensi untuk dipalsukan.
"Surat keterangan dari pengadilan negeri juga bisa dipalsukan oleh bacaleg. Misalkan bacaleg pernah dihukum atau terlibat perkara hukum atau pidana selama lima tahun, seharusnya itu dicantumkan," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait