Harpandi mengatakan hal tersebut pernah terjadi di KPU Kabupaten Bangka Barat. Saat pembuatan SKCK, bakal calon legislatif tidak mengakui bahwa pernah diancam hukuman oleh kejaksaan walaupun putus hanya tiga bulan.
"Karena tidak dicantumkan di SKCK itu, akhirnya surat dari pengadilan diterbitkan surat baik. Tiba-tiba diperjalanan ada tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat hukum," ujarnya.
Dia menuturkan hal seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi dan mereka nanti juga punya kewajiban untuk mempublikasikan ke media massa bahwa pernah dihukum.
“Kami harapkan kecurangan seperti ini tidak ada lagi," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait