RE berikut barang bukti saat diamankan di Mapolda Bangka Belitung. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pencuri panel tenaga surya milik PT Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Pelaku berinisial RE (22) warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

"RE ditangkap saat berada di Jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Jumat (19/5/2023) malam " kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, Senin (22/5/2023). 

Jojo mengatakan, RE melakukan pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di seputar pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir panglkalpinang. RE beraksi bersama empat orang rekannya yakni Is, No, Ga dan Bi. 

"Ada lima pelaku termasuk RE ini. Namun empat pelaku lainnya ini sebelumnya sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dalam kasus berbeda," ujarnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network