Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor dan timbangan digital.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait