Min alias Dion, tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Bangka. (Foto: ist)

Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, sepeda motor dan timbangan digital.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network