Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar 6,77 gram sabu di Pangkalpinang. (Foto: Ilustrasi/ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang menangkap terduga pengedar 6,77 gram sabu di Pangkalpinang. Tersangka berinisial RU (35) diamankan di kediamannya Jalan Nila II Rejosari, Pangkalpinang, Senin (9/5/2022).

Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang menggunakan narkoba di daerah itu.

“Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, IPTU Astriantomi, Selasa (10/5/2022).

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket.

“Barang bukti 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 6,78 gram, handphone dan alat pengisap sabu,” katanya.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network