BANGKA BARAT, iNews.id -Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial KH warga Desa Belo Laut, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Dari KH, diamankan barang bukti 35,61 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian.
“KH ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Belo Laut Muntok pada Rabu 13 Juli 2022 lalu,” kata Eddy, Kamis (21/7/2022).
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone.
"Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi yaitu seberat 35,61 gram,” ujarnya.
Tersangka KH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait