BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah akan menerapkan kembali tilang manual. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, kembali berlakunya tilang manual berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/15/V/HUK.7.1/2023.
Dalam telegram tersebut termuat 12 macam pelanggaran yang akan menjadi objek tilang manual.
"Nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang kembalinya penilangan manual tersebut," ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Berikut 12 macam pelanggaran yang berlaku tilang manual.
1. Berkendara di bawah umur
2. Pengendara sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
3. Mengemudi tidak wajar/menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Mengemudi kendaraan melawan arus
7. Mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor overload atau over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait