BANGKA BARAT, iNews.id - Polsek Muntok menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap dua tersangka kasus tindak pidana pencurian di daerah itu. Keduanya bebas dari tuntutan hukum.
Kedua tersangka adalah FA dan MS, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kedua tersangka ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka dibebaskan melalui restorative justice yang difasilitasi Polsek Muntok pada Jumat (12/5/2023).
Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran korban dan pelaku sepakat berdamai.
"Mereka terlibat perkara tindak pidana pencurian, sesuai dengan laporan polisi pada Senin 8 Mei 2023 lalu. Kami memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak melalui program restorative justice. Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah, terkait kasus curat tersebut," kata Baskara.
Korban adalah Liaren. Dia bersedia berdamai dan memaafkan pelaku. Namun kedua terlapor yakni FA dan MS harus bersedia menanggung ganti rugi atas perbuatan yang mereka lakukan.
"Restorative justice ini berdasarnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait