Pelaku pencabulan 9 anak di Anambas ditangkap polisi, Senin (29/8/2022). (Foto: iNews TV/Alfie Al rasyid)

Kepada penyidik, pelaku yang berusia 43 tahun ini mengaku sakit hati dan trauma terhadap perempuan. Hal ini yang mendorong Safri untuk melampiaskan ke anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Safri mengaku memberi uang kepada para korban dengan jumlah bervariasi antara Rp15.000 hingga Rp25.000. 

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh para korban jika aksi bejatnya dilaporkan kepada orang tua. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network