Polisi masih memburu pelaku pembunuhan itu. Sedangkan untuk motifnya belum diketahui, karena masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Tersangka terancam dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Sebelumnya warga Bangka Barat digegerkan dengan penemuan seorang pria tergeletak bersimbah darah di pinggir Jalan Parit 4, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/10/2022) siang.
Korban yang diketahui bernama Agus Selmi itu tewas saat dibawa ke puskesmas.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait