Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Polisi masih memburu pelaku pembunuhan itu. Sedangkan untuk motifnya belum diketahui, karena masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Tersangka terancam dengan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Sebelumnya warga Bangka Barat digegerkan dengan penemuan seorang pria tergeletak bersimbah darah di pinggir Jalan Parit 4, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (5/10/2022) siang.

Korban yang diketahui bernama Agus Selmi itu tewas saat dibawa ke puskesmas.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network